Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Ganti Rugi Pengiriman Barang Yang Hilang Atau Rusak Pada PT. Garuda
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam pembangunan sampaumur ini, salah satu titik tekan yang terus diperhatikan yaitu pembangunan bidang ekonomi. Sejalan dengan pembangunan bidang ekonomi, maka mobilitas penduduk pun menjadi meningkat. Mobilitas yang tinggi tersebut mencakup sektor industri dan jasa. Meningkatnya kebutuhan insan akan jasa di antaranya yaitu keperluan pelayanaan pengangkutan/ pengiriman barang dari suatu kawasan ke kawasan lain.
Dalam pembangunan sampaumur ini, salah satu titik tekan yang terus diperhatikan yaitu pembangunan bidang ekonomi. Sejalan dengan pembangunan bidang ekonomi, maka mobilitas penduduk pun menjadi meningkat. Mobilitas yang tinggi tersebut mencakup sektor industri dan jasa. Meningkatnya kebutuhan insan akan jasa di antaranya yaitu keperluan pelayanaan pengangkutan/ pengiriman barang dari suatu kawasan ke kawasan lain.
Konsekuensi dari layanan jasa pengangkut ini yaitu dituntutnya peningkatan sarana transportasi dan perhubungan yang memadai guna memperlancar roda pembangunan,. utamanya dalam meningkatkan pemerataan dan penyebaran-penyebaran hasil-hasil produksi serta meningkatkan sarana kekerabatan dan komunikasi dari satu pihak ke pihak lain.
Dalam kaitan dengan hal di atas, di dalam ketetapan MPR NO.II/MPR/1993 perihal GBHN pada Bab IV, perihal pembangunan cuilan V perihal transportasi, dinyatakan:
“Pembangunan transportasi yang berperan sebagai urat nadi kehidupan ekonomi, sosial budaya, politik, dan pertahanan keamanan diarahkan pada terwujudnya system transportasi yang htangguh, kemampuan tinggi dan diselenggarakan secara terpadu, tertib, lancar, aman, nyaman dan efisien dalam menunjang dan sekaligus menggerakkan dinamika pembangunan, mendukung teladan distribusi nasional, serta mendukung pengembangan wilayah dan peningkatan kekerabatan internasional yang ludang keringh memantapkan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam rangka perwujudan wawasan nusantara”.
Dalam rangka memantapkan pertumbuhan perekonomian dan peningkatan pembangunan, dipandang penting pengangkutan dalam dunia perdagangan. Pengangkutan yang lancar, tertib, dan kondusif merupakan faktor yang sangat penting dalam menunjang jalannya roda perdagangan barang. Bila kelancaran, ketertiban, dan keamanan arus angkutan barang ini tidak tercapai, maka aktivitas perdagangan barang akan mengalami kemacetan. Jika hal ini terjadi maka proses pertumbuhan perekonomian dan peningkatan pembangunan akan terhambat yang sanggup merugikan pemerintah maupun masyarakat pada umumnya.
Ada tiga macam bentuk pengangkutan, yaitu pengangkutan bergerak di bidang angkutan darat, angkutan laut, dan angkutan udara. Dalam penulisan ini yang akan diteliti adalah perihal pengangkutan udara.
Sutio Usman Adji, dkk menjelaskan bahwa pengangkutan udara yaitu baik di dalam KUH Perdata maupun KUHD baik yang sudah dikodifikasikan maupun yang belum, yang menurut atas dan bertujuan untuk mengatur hubungan-hubungan aturan yang tertib lantaran keperluan pemindahan barang-barang dan orang-orang dari suatu ke lain kawasan untuk memenuhi perikatan-perikatan yang lahir dan perjanjian-perjanjian tertentu, termasuk di dalamnya perjanjian-perjanjian untuk memdiberikan perantaraan mendapat pengangkutan.
Dalam kaitan dengan hal di atas, di dalam ketetapan MPR NO.II/MPR/1993 perihal GBHN pada Bab IV, perihal pembangunan cuilan V perihal transportasi, dinyatakan:
“Pembangunan transportasi yang berperan sebagai urat nadi kehidupan ekonomi, sosial budaya, politik, dan pertahanan keamanan diarahkan pada terwujudnya system transportasi yang htangguh, kemampuan tinggi dan diselenggarakan secara terpadu, tertib, lancar, aman, nyaman dan efisien dalam menunjang dan sekaligus menggerakkan dinamika pembangunan, mendukung teladan distribusi nasional, serta mendukung pengembangan wilayah dan peningkatan kekerabatan internasional yang ludang keringh memantapkan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam rangka perwujudan wawasan nusantara”.
Dalam rangka memantapkan pertumbuhan perekonomian dan peningkatan pembangunan, dipandang penting pengangkutan dalam dunia perdagangan. Pengangkutan yang lancar, tertib, dan kondusif merupakan faktor yang sangat penting dalam menunjang jalannya roda perdagangan barang. Bila kelancaran, ketertiban, dan keamanan arus angkutan barang ini tidak tercapai, maka aktivitas perdagangan barang akan mengalami kemacetan. Jika hal ini terjadi maka proses pertumbuhan perekonomian dan peningkatan pembangunan akan terhambat yang sanggup merugikan pemerintah maupun masyarakat pada umumnya.
Ada tiga macam bentuk pengangkutan, yaitu pengangkutan bergerak di bidang angkutan darat, angkutan laut, dan angkutan udara. Dalam penulisan ini yang akan diteliti adalah perihal pengangkutan udara.
Sutio Usman Adji, dkk menjelaskan bahwa pengangkutan udara yaitu baik di dalam KUH Perdata maupun KUHD baik yang sudah dikodifikasikan maupun yang belum, yang menurut atas dan bertujuan untuk mengatur hubungan-hubungan aturan yang tertib lantaran keperluan pemindahan barang-barang dan orang-orang dari suatu ke lain kawasan untuk memenuhi perikatan-perikatan yang lahir dan perjanjian-perjanjian tertentu, termasuk di dalamnya perjanjian-perjanjian untuk memdiberikan perantaraan mendapat pengangkutan.
Purwosutjipto menyampaikan bahwa pengangkutan udara yaitu perjanjian timbal balik antara pengangkut
dengan pengirim dimana pengangkut mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang atau orang dari suatu kawasan ke kawasan lain untuk tujuan tertentu dengan selamat. Sedangkan pengirim mengikatkan diri untuk membayar uang angkutan.
Purwosutipto menyampaikan bahwa eksepeditor yaitu orang yang pekerjaannya menyuruh orang lain untuk menyelenggarakan pengangkutan barang-barang dagangan dan barang-barang lainnya melalui daratan atau perairan.
Berbagai macam bentuk perusahaan jasa angkutan antara lain :
1. EMKU : Ekspedisi Muatan Angkata Udara
2. EMKL : Ekspedisi Muatan Angkata Laut
3. EMKD : Ekspedisi Muatan Angkata Darat
PT Garuda secara umum yaitu Perusahaan jasa angkutan penumpang dan barang yang dimiliki oleh negara.
Sedangkan PT Garuda secara khusus yaitu Perusahaan negara yang menjual jasa penumpang dan barang dengan nama IATA (International Air Transportation Assosiation, persatuan perusahaan penerbangan internasional yang memkonsentrasikan pada transaksi bisnis penerbangan sedangkan ICAO yaitu International Civil Airtransport Organosation, persatuan perusahaan penerbangan civil internasional yang memfocuskan pada regulasi dan peraturan keselamatan penerbangan internasional.
Penggunaan pengangkutan udara sebagai kawasan untuk pengangkutan barang sangat banyak diminati masyarakat. Hal itu dikarenakan jenis barang yang sanggup di kirim via pengangkutan udara bermacam-macam macam jenis, selain kapasitas yang besar juga biaya angkutan atau pengiriman barang yang relatif murah menyebabkan PT Garuda sebagai salah satu pihak ekspeditor yang penggunaan jasanya sering dipakai oleh pihak pengirim.
PT Garuda merupakan ekspeditur yang menyediakan pertolongan layanan jasa untuk menghubungkan pengirim
barang maupun penumpang dan membantu menyempurnakan prestasi seseorang yang memakai jasanya serta mengurangi kesusahan-kesusahan dalam hal pengiriman barang maupun penumpang. Tugas pokok ekspeditur yaitu mencari pengangkut yang baik dan layak bagi pengiriman barang yang diserahkan kepadanya.
Sehubungan dengan kedudukannya sebagai ekspeditur, dalam melaksanakan tugasnya seorang ekspeditur sanggup bertindak atas nama pengirim atau atas nama sendiri. Jika ekspeditur bertindak atas nama sendiri dan bila terjadi kerugian atas nama barang itu selama pengangkutan maka ekspediturlah yang berhak untuk menuntut ganti rugi kepada pengangkut.
Sehubungan dengan kedudukannya sebagai ekspeditur, dalam melaksanakan tugasnya seorang ekspeditur sanggup bertindak atas nama pengirim atau atas nama sendiri. Jika ekspeditur bertindak atas nama sendiri dan bila terjadi kerugian atas nama barang itu selama pengangkutan maka ekspediturlah yang berhak untuk menuntut ganti rugi kepada pengangkut.
Jika ekspeditur atas nama pengirim maka pengirim barang tersebut pribadi menuntut ganti rugi kepada pengangkut bila terjadi kerugian atas barang selama pengangkutan. Perjanjian yang dibentuk antara ekspeditur dan pengirim barang disebut perjanjian ekspedisi, sedangkan perjanjian antara ekspeditur pengirim dengan pengangkut disebut perjanjian pengangkutan.
Pelaksanaan aktivitas pengangkutan ini melibatkan beberapa pihak yang bersepakat untuk mengadakan suatu perjanjian pengangkutan.
Secara yuridis penyelenggaraan pengangkutan ini berasal dari adanya suatu perjanjian. Perjanjian yang dimaksud akan terlihat dengan adanya bukti surat muatan atau bukti tanda terima kiriman barang yang telah disepakati oleh masing-masing pihak, yaitu antara pengangkut dan pengirim. Berdasarkan perjanjian yang dibentuk itu maka timbullah hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak yang terkait di antara mereka yang bersepakat. Hal tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 1338 (1) KUH Perdata yang berbunyi : “Semua perjanjian yang dibentuk sah, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.
Pengangkutan atau pengiriman barang berawal dari adanya suatu perjanjian, maka dalam pengaplikasianya suatu perjanjian selalu diikuti pemenuhan prestasi oleh masing-masing pihak yang bersepakat, tetapi dijumpai salah satu atau kedua pihak yang terlibat dalam perjanjian tidak memenuhi ketentuan dari perjanjian yang telah mereka sepakati.
Bila hal ini terjadi maka pihak mana yang harus bertanggung tanggapan jikalau keadaan ini merupakan kelalaian dari pihak pengangkut sendiri. Bila hal tersebut yaitu kelalaian dari pihak pengangkut, maka pihak pengirim sanggup mengajukan tuntutan ganti rugi atas kejadian yang terjadi. Dalam hal ini maka pihak ekspeditur wajib pertanda siapa yang bersalah dan harus mempertanggungjawabankan hal tersebut.
Pelaksanaan aktivitas pengangkutan ini melibatkan beberapa pihak yang bersepakat untuk mengadakan suatu perjanjian pengangkutan.
Secara yuridis penyelenggaraan pengangkutan ini berasal dari adanya suatu perjanjian. Perjanjian yang dimaksud akan terlihat dengan adanya bukti surat muatan atau bukti tanda terima kiriman barang yang telah disepakati oleh masing-masing pihak, yaitu antara pengangkut dan pengirim. Berdasarkan perjanjian yang dibentuk itu maka timbullah hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak yang terkait di antara mereka yang bersepakat. Hal tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 1338 (1) KUH Perdata yang berbunyi : “Semua perjanjian yang dibentuk sah, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.
Pengangkutan atau pengiriman barang berawal dari adanya suatu perjanjian, maka dalam pengaplikasianya suatu perjanjian selalu diikuti pemenuhan prestasi oleh masing-masing pihak yang bersepakat, tetapi dijumpai salah satu atau kedua pihak yang terlibat dalam perjanjian tidak memenuhi ketentuan dari perjanjian yang telah mereka sepakati.
Bila hal ini terjadi maka pihak mana yang harus bertanggung tanggapan jikalau keadaan ini merupakan kelalaian dari pihak pengangkut sendiri. Bila hal tersebut yaitu kelalaian dari pihak pengangkut, maka pihak pengirim sanggup mengajukan tuntutan ganti rugi atas kejadian yang terjadi. Dalam hal ini maka pihak ekspeditur wajib pertanda siapa yang bersalah dan harus mempertanggungjawabankan hal tersebut.
Sejalan dengan hal tersebut, maka penelitian ini menyangkut perihal hal-hal yang berkaitan dengan persoalan pemdiberian ganti rugi bila terjadi kehilangan atau kerusakan dalam pengiriman barang dan jasa ingin mengetahui siapa yang bertanggung tanggapan dalam ganti rugi dalam perjanjian tersebut apakah pihak ekspeditur atau pihak pengangkut.
Oleh lantaran itu, untuk mengetahui sejauh mana tanggung tanggapan pihak pengangkut udara baik terhadap barang milik penumpang maupun terhadap barang titipan, maka penulis tertarik untuk meneliti hal tersebut dengan menentukan judul. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Sistem Ganti Rugi Pengiriman Barang Yang Hilang atau Rusak Pada PT. Garuda ( Studi di Bandar Udara Selaparang Mataram)”.
Oleh lantaran itu, untuk mengetahui sejauh mana tanggung tanggapan pihak pengangkut udara baik terhadap barang milik penumpang maupun terhadap barang titipan, maka penulis tertarik untuk meneliti hal tersebut dengan menentukan judul. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Sistem Ganti Rugi Pengiriman Barang Yang Hilang atau Rusak Pada PT. Garuda ( Studi di Bandar Udara Selaparang Mataram)”.
B. Fokus Penelitian
1. Rumusan masalah
Berdasarkan uraian di atas, penulis ingin merumuskan beberapa permasalahan sebagai diberikut:
1. Rumusan masalah
Berdasarkan uraian di atas, penulis ingin merumuskan beberapa permasalahan sebagai diberikut:
- Bagaimana sistem ganti rugi pengiriman barang yang hilang atau rusak pada PT Garuda?
- Bagaimana tinjauan aturan Islam terhadap pemdiberian ganti rugi pengiriman barang yang hilang atau rusak pada PT. Garuda?
2. Tujuan penelitian.
Sesuai dengan permasalahan yang dikemukakan di atas, maka tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah:
Sesuai dengan permasalahan yang dikemukakan di atas, maka tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah:
- Untuk mengetahui sistem ganti rugi pengiriman barang yang hilang atau rusak pada PT Garuda?
- Untuk mengetahui tinjauan aturan Islam perihal pemdiberian ganti rugi atas pengiriman barang yang hilang atau rusak pada PT. Garuda?
3. Kegunaan Penelitian
Kegunaan penelitian ini sanggup ditinjau dari dua aspek yaitu secara teoritis dan praktis.
a. Kegunaan secara teoritis
Kegunaan penelitian ini sanggup ditinjau dari dua aspek yaitu secara teoritis dan praktis.
a. Kegunaan secara teoritis
- Melalui penelitian ini diperlukan sanggup berguna bagi perkembangan khazanah ilmu pengetahuan dibidang ganti rugi pada umumnya dan khususnya persoalan ganti rugi pengiriman barang yang hilang atau rusak.
- Melalui penelitian ini sanggup menjadi motivasi bagi peneliti sendiri pada khususnya dan bagi pihak yang berkepentingan pada umumnya baik antara pihak pengirim dengan pihak pengangkut. Hasil penelitian ini diperlukan juga sanggup menjadi landasan berpijak untuk mengadakan perbaikan-perbaikan terhadap sistem ganti rugi pengiriman barang yang hilang atau rusak pada PT. Garuda yang diterapkan di masyarakat yang tidak sesuai dengan atau menyimpang dari aturan Islam yang telah ada.
b. Kegunaan secara praktis
Dengan adanya penelitian ini diperlukan sanggup berguna sebagai masukan bagi direktur, pegawai dan sekaligus segenap pihak-pihak yang terkait dengan sistem ganti rugi pengiriman barang yang hilang atau rusak pada PT. Garuda.
Dengan adanya penelitian ini diperlukan sanggup berguna sebagai masukan bagi direktur, pegawai dan sekaligus segenap pihak-pihak yang terkait dengan sistem ganti rugi pengiriman barang yang hilang atau rusak pada PT. Garuda.
C. Lokasi Penelitian
Peneliti mengambil lokasi penelitian pada Bandar Udara Selaparang Mataram. Peneliti merasa tertarik untuk mengadakan penelitian pada Bandar Udara Selaparang Mataram mengenai tinjauan aturan Islam terhadap sistem ganti rugi pengiriman barang yang hilang atau rusak pada PT.
Peneliti mengambil lokasi penelitian pada Bandar Udara Selaparang Mataram. Peneliti merasa tertarik untuk mengadakan penelitian pada Bandar Udara Selaparang Mataram mengenai tinjauan aturan Islam terhadap sistem ganti rugi pengiriman barang yang hilang atau rusak pada PT.
Garuda di Bandar Udara Selaparang Mataram. Ada beberapa alasan terkait dengan hal tersebut,yaitu (1) Ingin mengetahui bagaimana sistem ganti rugi pengiriman barang yang hilang atau rusak pada PT. Garuda di Bandar Udara selaparang Mataram. (2) Lokasi penelitian ini relatif mudah dijangkau lantaran lokasinya bersahabat dengan rumah peneliti.
D. Telaah Pustaka
Telaah pustaka yaitu penelusuran terhadap studi dan karya-karya terlampau, yang terkait, untuk menghindari duplikasi, plagiasi, repetisi serta menjamin keaslian dan keabsahan penelitian yang dilakukan, penelitian atau mendapat atau menemukan beberapa pendapat.
1. Suhartina, Judul Skripsi : Aspek Hukum Islam dalam pertanggung jawabanan perum Pegadaian terhadap barang jaminan yang hilang atau rusak (studi kasus di kantor cabang Perum Pegadaian Kopang Lombok Tengah), Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Mataram, Jurusan Syari’ah. 2005
Telaah pustaka yaitu penelusuran terhadap studi dan karya-karya terlampau, yang terkait, untuk menghindari duplikasi, plagiasi, repetisi serta menjamin keaslian dan keabsahan penelitian yang dilakukan, penelitian atau mendapat atau menemukan beberapa pendapat.
1. Suhartina, Judul Skripsi : Aspek Hukum Islam dalam pertanggung jawabanan perum Pegadaian terhadap barang jaminan yang hilang atau rusak (studi kasus di kantor cabang Perum Pegadaian Kopang Lombok Tengah), Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Mataram, Jurusan Syari’ah. 2005
Berdasarkan temuan dan pembahasan data, sanggup dirumuskan beberapa kesimpulan yaitu :
- Penerapan pertanggung jawabanan Perum Pegadaian terhadap barang jaminan yang hilang atau rusak di Kantor Perum Pegadaian Lombok Tengah, terlihat bahwa dalam pertanggung jawabanan Perum Pegadaian terhadap barang jaminan telah diadakan perjanjian kolaborasi antar PT. Jasindo dengan Pegadaian Kopang Lombok Tengah.
- Dalam pandangan ekonomi Islam bahwa dalam pengaplikasiannya pertanggung jawabanan Perum Pegadaian terhadap barang jaminan yang disajikan tersebut transparan dan sanggup dipertanggung jawabankan pada para anggota Perum Pegadaian dan pihak-pihak terkait serta di hadapan Allah SWT.
Menelaah hasil penelitian di atas, terlihat relevansi yang sangat erat dengan konsentrasi yang penulis teliti yaitu sama-sama membahas perihal ganti rugi akan tetapi ada perbedaan-perbedaan yang cukup mendasar, antara lain :
- Penelitian di atas merupakan penelitian lapangan, dalam penelitian tersebut konsentrasi yang diteliti yaitu kolaborasi antara PT. Jasindo dengan Perum Pegadaian Lombok Tengah.
- Peneliti penulis yaitu sistem ganti rugi pengiriman barang yang hilang atau rusak pada PT. Garuda Selaparang Maaram
- Peneliti di atas memkonsentrasikan pada kolaborasi PT. Jasindo dengan Perum Pegadaian Lombok Tengah, sedangkan peneliti konsentrasi pada sistem ganti ruginya.
Melihat perbedaan di atas, maka terang penelitian ini memiliki karaktersitik dan konsentrasi yang berbeda.
2. Irna Yuliana, Judul Skripsi : “Pelaksanaan Ganti Rugi terhadap kerusakan kendaraan bermotor pada lintas pengangkutan penyebrangan lembar padang bae, (Studi pada PT Persero Asuransi Jasa Harja Mataram)” Universitas Mataram, Fakultas Hukum, 1994
Tetapi penulis sendiri konsentrasinya ke sistem ganti rugi pengiriman barang, menelaah hasil penelitian di atas terlihat relevansi yang sangat erat dengan konsentrasi yang teliti akan tetapi ada perbedaan-perbedaan yang cukup mendasar. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Ganti Rugi Pengiriman Barang Yang Hilang Atau Rusak
Advertisement