1. Pokok pikiran pertama:
Negara begitu bunyinya ‘melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’ dalam pengertian ini diterima pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan mencakup segenap bangsa seluruhnya.
Makara negaa mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Negara berdasarkan pengertian ini menghendaki persatuan mencakup segenap bangsa Indonesia, seluruhnya. Inilah suatu dasar negara yang dihentikan dilupakan. Rumusan ini menawarkan pokok pikiran ‘persatuan’ dengan pengertian yang lazim, negara, penyelenggara negara dan setiap warganegara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan ataupun perseorangan.
2. Pokok pikiran kedua,
negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat, ini merupakan pokok pikiran ‘keadilan sosial’ yang didasarkan pada kesadaran bahwa insan Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk membuat keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
3. Pokok pikiran ketiga,
yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh alasannya yakni itu sistem negara yang termasuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan kedaulatan rakat dan berdasar asas pemusyawaratan perwakilan. Aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia, pokok pikiran ‘kedaulatan rakyat’ yang menyatakan kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Namun hasil amandemen UUD 1945 yang tercantum dalam Pasal 6A ‘Presiden dan Wapres dipilih dalam satu pasangan secara eksklusif oleh rakyat’. Hal ini menandakan bahwa ada perubahan kedaulatan rakyat yang tadinya dilakukan sepenuhnya oleh MPR, khusus untuk menentukan Presiden dan Wapres dilakukan sendiri oleh seluruh rakyat Indonesia.
4. Pokok pikiran keempat
yang terkandung dalam “Pembukaan “ negara berdasarkan Ketuhan Yang Maha Esa berdasarkan dasar Kemanusia yang adil dan beradab. Oleh alasannya yakni itu, Undang-Undang Dasar harus mengandung isi mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara yang lain untuk memlihara akal pekerti kemanusia yang luhur. Hal ini menegaskan pokok pikiran “Ketuhanan Yang Maha Esa berdasarkan Dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, ini menandakan bahwa pokok pikiran ini merupakan dasar falsafat negara Pancasila.
Advertisement