-->

Info Populer 2022

Kedudukan Undang-Undang Dasar 1945

Kedudukan Undang-Undang Dasar 1945
Kedudukan Undang-Undang Dasar 1945
Kedudukan Undang-Undang Dasar 1945 - Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan “pokok-pokok kaidah negara yang mendasar (Staatsfundamentalnorm). Maka di saming merupakan suasana kerohaniaanya dari Undang-Undang Dasar 1945, juga merupakan sumber klasifikasi normatif, oleh lantaran itu dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terkandung sendi-sendi kehidupan negara.


1.    Hakekat Negara dan Sifat Negara

Negara Republik Indonesia ibarat yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu “....susunan Republik yang berkedaulatan rakyat.... kemanusian yang adil dan beradab...”maka hakikat dan sifat  negara berdasarkan sifat dan kuadrat insan monodurasi yaitu sebagai makluk individu dan makluk sosial alasannya yaitu negara sobyek pendukung umatnya yaitu insan hakikat dan sifat negara bukan hanya mendasarkan atas insan sebagai individu (seperti individuasi liberal), namun negara berdasarkan pada kudrat insan sebagai makluk sosial (upaya di bedakan dengan negara sistem kelas model komunis).


2.    Tujuan Negara

Tujuan negara ibarat yang termuat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu : “....melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melakukan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian infinit dan keadilan sosial....” Pengertian melindungi seluruh bangsa Indonesia mencakup seluruh warganegara, individu dan keluarga dan masyarakat. Di samping itu negara juga harus memelihara dan meningkatkan kesejahteraan baik jasmani maupun rohaniah bagi seluruh warganegara tanpa memandang asal-usul agama, suku bangsa dan sebagainya.


3.    Kerakyatan (Demokrasi)

Demokrasi ibarat yang tertuang dalam pembukaan, yaitu : “... Republik yang berkedaulatan rakyat....” berdasarkan kodrat insan sebagai makluk individu juga sebagai makluk sosial, maka demokrasi di Indonesia menganut kedaulatan rakyat sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 punya mkana kedaulatan dari rakyat sebagai asal mula kekuasaan negara juga kedaulatan dari rakyat sebagai pendukung dari penyelenggaraan kepentingan besama.


4.    Dasar Pemerintahan Negara

Pada hakekatnya negara merupakan institusi hidup bersama, sehingga setiap orang atau warganegara memiliki kedudukan yang sama dalam aturan dan pemerintahan berdasarkan syarat-syarat tertentu untuk berperan dalam negara, tugas tersebut diformulasikan dalam perwakilan, dengan demikian tiruana alat perkomplitan pemerintahan negara yaitu wakil rakyat (permusyawaratan perwakilan). 

Dalam perwakilan tersebut alat perkomplitan pemerintahan negara berhubungan memakai asas kekeluargaan dan kebersamaan. Sistem kerjasama yang didasarkan pada demokrasi yang bersaskan kekeluargaan tersebut memdiberikan fatwa bagi pembagian pemerintahan dan sentra hingga ke daerah-daerah.


5.    Bentuk Susunan Kesatuan

Pada alinea ke II pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memuat “negara yang bersatu” dalam alinea IV “pemerintah Negara yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah”serta sila ketiga Pancasila, “Persatuan Indonesia”. 

Pengertian negara sebagaimana dimaksud dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu  bersatunya individu-individu sebagai bangsa untuk mpemenuhan kodrat insan sebagai makluk individu sekaligus sebagai makhluk sosial. Maka suatu bangsa dalam mnegara kesatuan tetap  mengakui kodrat insan sebagai individu maupun sebagai makluk sosial. Demikian pula wilayah Indonesia merupakan negara kesatuan, namun tetap mengakui adanya keragaman daerah-daerah di seluruh tanah air.
Advertisement

Iklan Sidebar