-->

Info Populer 2022

Contoh Skripsi Perbankan Syariah Judul

Contoh Skripsi Perbankan Syariah Judul
Contoh Skripsi Perbankan Syariah Judul
Skripsi Perbankan Syariah - Tidak sedikit orang yang sanggup melaksanakan atau menuntaskan pekerjaannya tanpa adanya sebuah contoh, acuan atau ada yang mengajarinya, membimbingnya dalam menuntaskan pekerjaannya. Apalagi itu merukana pekerjaan yang sangat lazim baginya. Dengan demikian saya sediakan Contoh Skripsi Perbankan Syariah biar sobat sahabat tiruana sanggup mengambil contoh dari skripsi ini atau dijadikan sebagai contoh dalam menyusun skripsi


Pada Skripsi Perbankan Syariah di postingan ini tidak tiruana saya posting, hanya Adbstrak dan BAB I saja dikarenakan banyaknya data ibarat image, tabel, bahkan simbol-simbol yang tidak sanggup untuk diposting secara langsung, selain skripsi perbankan syariah saya juga sudah memposting beberapa contoh skripsi yang lain ibarat Matematika,  Hukum, Psikologi, Kedokteran, Keperawatan, Silahkan dibaca Skripsi Perbankan Syariah dibawah ini


ABSTRAK
Skripsi Perbankan Syariah


Ricky Pratama, 04110316. PERA A PE AGIHA PAJAK DE GA SURAT PAKSA TERHADAP PE CAIRA TU GGAKA PAJAK REKLAME DI DI AS PE DAPATA DAERAH KECAMATA PA CORA JAKARTA SELATA . Skripsi. Jakarta : Asian Banking Finance and Informatics Institute Perbanas, September 2008.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peranan penagihan pajak dengan surat paksa terhadap pencairan tunggakan pajak reklame, faktor-faktor apa  saja yang menjadi penghambat sehubungan dengan terlaksanakan penagihan pajak reklame serta upaya-upaya yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan untuk mengatasi rintangan-rintangan dalam terlaksanakan penagihan pajak reklame. Metode pengumpulan data yang dipakai yakni observasi, wawancara, dan studi kepustakaan. Metode yang dipakai penulis yakni metode penelitian deskriptif, yaitu mengolah data yang diterima dari Dinas Pendapatan Daerah, dianalisis menurut teori kemudian diambil kesimpulan.  Dalam upaya mengoptimalkan acara pemungutan pajak, maka perlu diadakan beberapa tindakan yang harus dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah Kecamatan Pancoran Jakarta  Selatan ibarat melaksanakan penyampaian surat pemmemberikantahuan wajib pajak reklame yang akan atau telah habis masa izinnya, melaksanakan penerbitan surat teguran wajib pajak reklame yang telah lewat jatuh tempo, melaksanakan pencairan tunggakan melalui penagihan pasif serta aktif terhadap wajib pajak serta melaksanakan penerapan terhukum aturan  yang tegas kepada wajib pajak yang tidak patuh biar menjadikan dampak dan imbas jera dikemudian hari.


BAB I 
PE DAHULUA N 
1.1  Latar Belakang Masalah

Pajak reklame merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mempunyai potensi cukup besar di wilayah Pemda Propinsi DKI Jakarta. Sektor ini memmemberikankan pemasukan sebesar Rp. 231.358.933.516,00 bagi pajak tempat DKI Jakarta pada tahun 2007 (sumber subdis Pengendalian Dipenda DKI Jakarta).

Jakarta sebagai Ibukota Negara RI yang sekaligus sebagai kota dagang serta pariwisata merupakan tempat yang sangat baik bagi pengusaha untuk mempromosikan barang dan jasa mereka dengan memakai banyak sekali  aneka ragam media reklame ibarat papan reklame, spanduk dan jenis-jenis media reklame lainnya yang diatur oleh peraturan pajak reklame diwilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Sistem pemungutan pajak reklame yakni sistem menghitung sendiri  (Self Assesment System).  Sistem memmemberikankan kepercayaan ludang keringh besar kepada wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. Yaitu wajib pajak diperkenankan untuk menghitung dan memutuskan sendiri besar pajak terutang. Selain hak, wajib pajak mempunyai kewajiban perpajakan diantaranya melaksanakan pembayaran / penyetoran masa atas pajak yang terutang (dalam tahun berjalan) paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan memberikankutnya pada Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKD) atau bank atau tempat lain yang ditunjuk oleh Gubernur dengan memakai Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD). Setelah melaksanakan pembayaran / penyetoran wajib pajak berkewajiban untuk memberikan SSPD tindakan tersebut sebagai laporan kepada Dinas Pendapatan Daerah Propinsi DKI Jakarta atau Suku Dinas Pendapatan Daerah Kotamadya sesuai dengan lokasi usahanya.

Dengan berlakunya sistem pemungutan pajak menghitung sendiri  (Self Assesment System) memmemberikankan jaminan kepastian aturan mengenai hak dan kewajiban perpajakan kepada wajib pajak ludang keringh diperhatikan. Hal ini diperlukan sanggup merangsang peningkatan kesadaran dan  kepatuhan serta tanggung tpendapat perpajakan di  masyarakat. Wajib pajak diperluas sertanya dalam perpajakan sehingga fungsi pegawapemerintah pajak itu sendiri berperan aktif dalam melaksanakan pengendalian manajemen pemungutan pajak. Terhadap wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakan dikenakan terhukumadministrasi berupa bunga dan atau kenaikan bahkan diancam dengan pidana kurungan paling usang enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). Skripsi Perbankan Syariah

Peningkatan pemasangan reklame sanggup menguntungkan pemerintah tempat dari sektor pajak tempat khususnya pajak reklame. Pajak  reklame merupakan cuilan dari pajak tempat mempunyai potensi yang terus sanggup ditingkatkan sebagai sumber andal dan luar biasaan bagi pajak tempat (Ahmad Nurcholis,  Kajian Peningkatan Pendapatan Asli Daerah pada Dinas Pendapatan Daerah,  www.pajak.go.id, 2006). Namun penerimaan dari pajak reklame di DKI Jakarta masih tergolong rendah. Hal tersebut disebabkan lantaran masih banyak reklame yang lolos dari pengenaan pajak, masih banyak ditemukan reklame yang pemasangannya dilakukan tanpa izin, pemasangan reklame yang tanpa tanda pelunasan pajak dan reklame yang telah habis  masa berlakunya tetapi masih terpasang atau belum dibongkar oleh pemiliknya serta reklame lain yang pemasangannya melanggar ketentuan yang berlaku. Hal ini sangat merugikan pemerintah daerah, bukan saja dari segi penerimaan  pajak reklame tetapi juga sanggup mengganggu ketertiban serta mengurangi keindahan kota lantaran setiap penyelenggaraan reklame harus memperhatikan persyaratan keindahan, kesopanan, ketertiban keamanan, kesusilaan, keagamaan dan kesehatan. Selain itu penyelenggara reklame juga tidak boleh menyelenggarakan reklame yang bersifat komersial, reklame rokok serta minuman beralkohol ditempat-tempat tertentu.

Dengan adanya bahaya terhukum manajemen dan atau  pidana kurungan badan, diperlukan tiruana wajib pajak mempunyai kesadaran untuk membayar pajak yang terutang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun dalam kenyataan masih dijumpai adanya tunggakan pajak sebagai akhir tidak dilunasinya utang pajak yang semestinya. Apabila kita berbicara mengenai pajak, maka terdapat dua pihak yang selalu bersinggungan yaitu pemerintah (fiskus) dan masyarakat (wajib pajak). Sebagaimana kita ketahui, intinya tidak ada seorang pun rela untuk membayar pajak apalagi sesudah diketahui uang hasil pajak tersebut tidak dirasakan secara langsung. (Richard Burton, Memahami Masalah Penagihan Pajak, Jurnal Perpajakan Indonesia hal 20, volume 1 / nomor 1, edisi Agustus 2001).

Bahkan kalau boleh masyarakat tidak membayar pajak, dan seandainya membayar pajak pun biar jumlahnya yang terkecil. Hal ini sanggup dimaklumi, lantaran pajak merupakan suatu sarana sistematis dari negara untuk mengambil sebagian  harta milik masyarakat tanpa jasa timbal, sedangkan masyarakat kalau boleh hartanya tidak berkurang sedikit pun. (Liberty Pandiangan, Pajak Pusat dan Pajak Daerah dalam Kerangka Sistem Perpajakan %asional, Jurnal Perpajakan Indonesia volume 2 / nomor 7 edisi Februari 2002). Oleh lantaran itu untuk meningkatkan kesadaran, dan kepatuhan wajib pajak perlu dilakukan penegakan aturan  (law enforcement)  yang dalam bidang perpajakan dilakukan melalui tindak penagihan yang mempunyai kekuatan aturan memaksa.

Munculnya istilah penagihan pada dunia perpajakan serupa dengan tidak taatnya wajib pajak. Bila seluruh wajib pajak telah mematuhi tiruana peraturan perpajakan mungkin istilah penagihan tidak muncul. Kegiatan penagihan bukan pekerjaan memperringan dan sepele, terlaksanakanya sangat tidak ringan dan sepele dilapangan, lantaran harus berhadapan dengan beberapa wajib pajak yang karakternya beraneka ragam. Namun demikian biar undang-undang pajak sanggup berjalan dengan baik, maka tindakan penagihan pajak harus terus berjalan terhadap mereka yang belum melunasi kewajibannya supaya rencana penerimaan pajak yang telah ditetapkan setiap tahunnya menjadi tidaik terganggu. (Richard Burton, Memahami Masalah Penagihan Pajak, Jurnal Perpajakan Indonesia hal 20, volume 1 / nomor 1, edisi Agustus 2001).

Penagihan pajak diartikan sebagai serangkaian tindakan biar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan cara menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan sekadab dan sekaligus, memmemberikan tahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual barang yang telah disita. Tindakan-tindakan tersebut sanggup dikelompokkan menjadi dua yaitu tindakan penagihan yang bersifat pasif, berupa teguran atau peringatan dan tindakan penagihan aktif yang terdiri dari pemmemberikanan surat paksa yang diikuti dengan terlaksanakan sita, penyanderaan dan penjualan yang disita secara lelang. Tujuan penagihan yakni memmemberikankan kepastian aturan dan keadilan serta sanggup mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya kepada Dinas Pendapatan Daerah Propinsi DKI Jakarta.

Dipenda Kecamatan Pancoran merupakan Dinas Pendapatan Daerah yang terletak di wilayah Jakarta Selatan. Di Dipenda ini ruang lingkup tugasnya sama ibarat Dipenda pada umumnya mencakup pendaftaran dan manajemen data Wajib Pajak, serta memmemberikankan pelayanan kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajibannya perpajakannya. Banyak terdaftarnya Wajib Pajak terutama yang banyak bergerak dibidang jasa tentunya merupakan faktor yang sangat potensial untuk meraih penerimaan pajak di wilayah ini.

Berdasarkan pengamatan penulis, di Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan masih banyak para penyelenggara reklame yang berbuat curang dengan memanipulasi ukuran reklame sehingga jumlah pajak reklame yang mereka bayarkan sanggup ludang keringh kecil dari yang seharusnya.  Penulis juga melihat sekitar + 30% reklame yang liar lantaran tidak disertai adanya penning (tanda pelunasan pajak). Terhadap reklame yang izinnya akan habis  Dipenda akan mengeluarkan surat pemmemberikantahuan 44 hari sebelum izinnya habis namun biasanya sekitar 70% akan eksklusif membayarnya tetapi sisanya akan membayar jikalau mereka telah mendapatkan surat teguran dan surat paksa. Skripsi Perbankan Syariah

Penagihan pajak dengan surat paksa telah bisa mencairkan tunggakan pajak reklame sebesar Rp. 98.384.660,00 pada tahun 2005,  Rp. 102.843.510,00 pada tahun 2006 dan Rp. 93.710.700,00 pada tahun 2007. Tindakan penagihan pajak mempunyai kekerabatan yang positif dan berbanding lurus dengan penerimaan pajak, lantaran jikalau jumlah tagihan pajak tersebut sanggup dilunasi maka otomatis penerimaan dari pajak akan meningkat pula.

Oleh lantaran itu bagi Dipenda Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan, pajak reklame sanggup diperkirakan menjadi sumber keuangan potensial dan berkembang serta sejalan dengan pertumbuhan kota Jakarta sebagai kota dagang, pariwisata dan industri.

Berdasarkan kondisi dan uraian mengenai peranan pajak reklame serta pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara reklame, maka penulis tertarik untuk melaksanakan penelitian wacana pajak reklame dengan judul  "Peranan Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa Terhadap Pencairan Tunggakan Pajak Reklame di Dinas Pendapatan Daerah Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan"


1.2  Identifikasi  Masalah
  • Bagaimana peranan penagihan pajak dengan surat paksa terhadap Pencairan Tunggakan Pajak Reklame di Dipenda Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan? 
  • Faktor apa saja yang menjadi penghambat sehubungan dengan terlaksanakan penagihan pajak reklame di wilayah Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan?  
  • Upaya-upaya apakah yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah untuk mengatasi rintangan-rintangan dalam terlaksanakan penagihan pajak reklame?  


1.3  Tujuan Penelitian

Adapun tujuan penelitian perananan surat paksa terhadap pencairan tunggakan pajak reklame di DKI Jakarta yakni :
  • Untuk mengetahui peranan penagihan pajak dengan surat paksa terhadap pencairan tunggakan Pajak Reklame di Dipenda Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan. 
  • Untuk mengetahui faktor-faktor penghambat apa saja  yang mensugesti dalam terlaksanakan penagihan pajak reklame di wilayah Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan. 
  • Untuk mengetahui upaya-upaya apakah yang dilakukan  oleh Dinas Pendapatan Daerah untuk mengatasi rintangan-rintangan dalam terlaksanakan penagihan pajak reklame.

1.4  Pembatasan Masalah

Berdasarkan keterbatasan yang tiba dari arah peneliti ibarat waktu, tenaga, dan biaya yang tersedia dan pengkajian teori-teori  yang relevan serta kememperringan dan sepelean-kememperringan dan sepelean dalam melaksanakan penelitian dilapangan maka penelitian ini dibatasi pada masalah-masalah yang berkaitan dengan penagihan pajak dengan surat paksa yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah serta faktor penghambat dalam pembayaran tunggakan pajak reklame di Kecamatan Pancoran. Skripsi Perbankan Syariah

1.5  Manfaat  Penelitian

  • Menerapkan pengetahuan teoritis yang telah diperoleh Penulis. 
  • Menggali kompetensi dalam melaksanakan penelitian sesuai bidang kepakaran 
  • Dapat dipakai untuk mengmemperbaiki terlaksanakan penagihan pajak reklame yang selama ini telah dilakukan oleh Dipenda.      


1.6  Metode Penelitian
Metode yang dipakai penulis yakni metode penelitian deskriptif, yaitu mengolah data yang diterima dari perusahaan, dianalisis menurut teori dan diambil kesimpulan.

1.6.1  Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data yang akan dipakai dalam menulis skripsi ini adalah:

1.  Riset lapangan
Data diperoleh secara eksklusif dari Dinas Pendapatan Daerah yang bersangkutan dengan melaksanakan kunjungan eksklusif ke Dinas Pendapatan Daerah. Penelitian lapangan dilakukan melalui wawancara dengan pihak-pihak  yang mempunyai wewenang untuk memmemberikankan data  mengenai objek yang diteliti.

2.  Riset Perpustakaan
Melalui riset ini data diperoleh dan dikumpulkan dengan cara penyelidikan dan membaca buku-buku  literature, catatan kuliah, majalah-majalah, harian surat kabar, yang keseluruhannya dirangkum untuk dijadikan kerangka landasan teori yang mendukung penelitian.


1.6.2  Jenis Data
Dalam perjuangan mengumpulkan data dan keterangan lain guna tersusunnya skripsi ini, penulis memperoleh data yang ditinjau dari sumbernya yakni sebagai memberikankut:

1.  Data Primer
Diperoleh dengan cara mengunjungi Dinas Pendapatan Daerah Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan untuk melaksanakan observasi, wawancara dengan pihak terkait untuk mendapatkan data dan info  yang terkait dengan tujuan penelitian.


2.  Data Sekunder
Diperoleh melalui penelitian kepustakaan yaitu melalui buku, jurnal, serta Undang-Undang Perpajakan dan Peraturan Pelaksananya.

 Tidak sedikit orang yang sanggup melaksanakan atau menuntaskan pekerjaannya tanpa adanya seb Contoh Skripsi Perbankan Syariah Judul

1.7  Sistematika Penulisan

Bab I    PE DAHULUA N
Dalam cuilan ini akan diuraikan secara singkat wacana latar belakang masalah, pembatasan masalah, tujuan dan kegunaan penelitian, metode penelitian, dan sistematika penulisan.

Bab II    LA DASA TEORI
Bab ini memberikansi pengertian pajak, fungsi pajak, cara pemungutan pajak, pajak daerah, pajak reklame, penagihan pajak, pencairan tunggakan pajak, surat paksa.

Bab III  GAMBARA UMUM DI AS PE DAPATA DAERAH
Bab ini menguraikan citra umum objek penelitian  yaitu sejarah Dinas Pendapatan Daerah Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan, visi dan misi, struktur organisasi, instansi yang berwenang  melakukan pemungutan pajak, personil pelaksana Unit Penagihan Aktif.

Bab IV A ALISIS DA PEMBAHASA
Bab ini memberikansi data dan permasalahan peranan penagihan pajak dengan surat paksa terhadap pencairan tunggakan pajak reklame, gangguan dan aral apa saja yang diperoleh Dinas Pendapatan Daerah dalam terlaksanakan penagihan pajak reklame serta upaya-upaya yang dilakukan oleh Dipenda dalam mengatasi rintangan yang dihadapi. Skripsi Perbankan Syariah

Bab V  KESIMPULA DA SARA
Pada cuilan ini memuat rangkuman dari bab-bab sebelumnya dan memmemberikankan saran atas hasil analisis, yang mungkin  berguna bagi Pemerintah Daerah.

Semoga kita tiruana sanggup terbantu dengan adanya skripsi ini ya. Sukses selalu semoga menjadi sarjana yang baik dan memberi manfaat bagi Nusa dan Bangsa.  Dapatkan Contoh Skripsi Perbankan Syariah secara full hingga dengan Daftar Pustakanya,  [Download Gratis]
Advertisement

Iklan Sidebar